<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar/9752949?origin\x3dhttp://cintaku-lh.blogspot.com', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
 
 

Sex Taboo in Islamic Law | Friday, December 24, 2004


Sex Taboo in Islamic Law

Sesungguhnyalah tabu yang tidak boleh dilanggar menurut agama relatif sedikit. Larangan-larangan inipun disertai dengan argumentasi yang masuk akal dan rasa-rasanya eksplorasi seksual telah cukup memuaskan dan memenuhi kebutuhan jika dilakukan didalam koridornya. Berbagai penyimpangan seringkali muncul akibat dari budaya masyarakat yang mendua dan menyulitkan dalam memenuhi kebutuhan ini sehingga penyumbatan tersebut mengakibatkan timbulnya berbagai penyimpangan dan penderitaan.

1.Hubungan seks pre-marital dan ekstra-marital. Hubungan seks menurut agama hanya legal jika dilaksanakan dalam dua jenis hubungan yaitu pernikahan atau kepemilikan (perbudakan yang praktis bisa dianggap sudah tidak ada lagi). Pernikahan dapat dilaksanakan secara permanen ataupun temporer sesuai kebutuhan dan pilihan masing2.

Hubungan seks yang dilaksanakan dalam ikatan pernikahan harus dipandang suci dan terhormat walaupun sering berganti pasangan. Proses dan prosedur menikah adalah sedemikian mudah sehingga sampai derajat tertentu dapat dikatakan bahwa Islam sangat mendukung kebebasan seksual. Hanya saja dalam Islam tidak ada kebebasan yang tidak diikuti dengan tanggung jawab.

2.incest,yaitu hubungan seksual yang melibatkan saudara sedarah. Pernikahan dengan keluarga sendiri yang terdekat yang diijinkan adalah pernikahan dengan saudara sepupu. Taboo ini tidak menuntut penjelasan yang panjang karena hampir seluruh peradaban memandang pelanggaran terhadap taboo ini adalah kebejatan yang tidak terampunkan.

Sebab lain yang menyebabkan ke tidak bolehan adalah hubungan persusuan serta hubungan perkawinan misalnya menikahi adik ipar sendiri kecuali jika istri yang bersangkutan telah bercerai atau meninggal. Jadi ada hubungan kekerabatan yang mengakibatkan larangan yang bersifat permanen atau temporer saja. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam berbagai risalah fikih.

3.Homoseksual yaitu hubungan seks yang dilakukan oleh sesama jenis baik sesama laki-laki atau sesama perempuan. Islam sangat keras dalam hal ini. Keduanya harus dihukum bunuh.

4.Bestiality yaitu hubungan seks dengan binatang. Binatang yang pernah disetubuhi manusiapun menjadi haram.

5.Hubungan seks di tempat terbuka yang memungkinkan siapa saja melihatnya. Hal ini untukmencegah adanya orang lain yang terangsang sementara tidak ada penyaluran yang benar. Alhasil taboo ini ditegakkan demi kepentingan masyarakat yang lebih besar.

6.Sex Party yaitu hubungan seksual yang melibatkan lebih dari satu pasangan. Siapa yang bisa menjamin tidak akan terjadi pertukaran pasangan yang berarti perzinahan yang dicela. Bahkan jika satu pria memiliki empat istri tidak dibolehkan berhubungan secara bersamaan. Karena sang suami mungkin hanya bisa melayani satu istrinya maka siapa yang bisa menjamin bahwa istri yang lain tidak saling menuntaskan kebutuhannya. Taboo ini bersifat umum tidak bisa digugurkan hanya karena komitmen para pelaku.

7.Selain hal-hal tersebut di atas hukumnya adalah boleh seperti oral seks dan segala macam eksplorasi yang utama adalah saling menyenangkan kedua pihak. Kebanyakan fukaha menyatakan seks anal sebagai makruh namun dibolehkan. Ada juga yang menyertakan syarat harus dengan izin istri.

Tabu Yang Harus Didobrak

1.Tabu terbesar yang kemudian menyesatkan manusia dalamlorong-lorong gelap seksualitasnya adalah pembungkaman terhadap semua pembicaraan tentang seks. Kata-kata ini dikutip dari Rudy Gunawan yang ingin mendobrak semua tabu kecuali incest dan kekerasan dalam seks yang tidak dilakukan dengan suka rela. (Absurd...!)

2.abu kedua adalah kekerasan dan pemaksaan dalam hubungan seks. Seks adalah hak suami dan istri. Di saat salah satu pihak ingin pemenuhan haknya maka pihak lain harus berusaha sekuat daya memenuhinya. Memang akan lebih cantik jika keinginan selalu datang dari keduanya secara bersamaan. Dan menjadi kewajiban bagi suami atau istri memenuhi hak pasangannya sekuat daya. Memang inilah salah satu tujuan pernikahan yang dilakukan. Harus diingat bahwa hak seksual bukan hanya milik suami. Istri juga berhak menuntut haknya. Bahkan jika sang suami tidak mampu maka hal ini dapat menjadi alasan pembatalan pernikahan.

3.Kebudayaan masyarakat yang mempersulit pernikahan harus dihapuskan. Masyarakat harus didorong untuk mempercepat pernikahan mereka termasuk ke dalamnya adalah perkawinan mut'ah yang ditolak sebagian masyarakat Indonesia yang hipokrit. Masyarakat Iran, Irak, Lebanon, dan sebagian Arab Saudi, Pakistan, Afganistan dan sebaginya menerimanya sebagai salah satu pemecahan problema masyarakat.

4.Dorongan dan bantuan harus diberikan kepada semua yang ingin menikah. Tua dan muda sama saja. Agama ini mencela orang yang hidup membujang. Lagi pula kasihan khan, janda-janda yang harus menanggung penderitaan dan tekanan seksual yang berat. Jika mereka kawin lagi masyarakat memandang rendah kepadanya. Pandangan ini sangat tidak sesuai dengan agama. Semua orang sangat dianjurkan untuk selalu dalam keadaan menikah bahkan sekalipun yang bersangkutan tidak berhasrat lagi pada hubungan seksual.

5.bsesi masyarakat akan virginitas yang tidak adil harus dihapuskan. Kehilangan virginitas sepanjang dilaksanakan dalam sebuah pernikahan yang sah harus tetap dipandang sebagai terhormat. Yang harus dicela adalah hubungan seks ekstra-marital. Jika menikah adalah sedemikian mudahnya maka hanya orang-orang yang melampaui batas yang tetap melakukan perzinahan.

6.Pemahaman masyarakat tentang konsekuensi hukum pernikahan masih sangat rendah. Sehingga sering terjadi penindasan terhadap perempuan karena pemahaman mereka yang kurang tepat. Bahkan negara pun ikut-ikutan mewajibkan perempuan mengurusi pekerjaan rumah tangga.Tidak tahukah mereka bahwa hal itu bahkan termasuk penyusuan dan pemeliharaan terhadap anak bukanlah kewajiban perempuan.

Laki-laki sebagai kepala rumah tanggalah yang harus menyelenggarakan berbagai hal ini. Jika tetap dilaksanakan pihak perempuan maka hal dipandang sebagai kebaikan yang dilakukan perempuan dengan ikhlas. PEMAHAMAN DAN PENEGAKKAN HUKUM. Tentunya sebelumnya harus diformulasikan hukum yang benar-benar mencerminkan keadilan.

7.sebagai kenikmatan laki-laki namun juga bertambahnya kewajibannya. Posisi perempuan memang masih harus diprioritaskan dengan berbagai afirmative action yang mungkin dilakukan.

8.oligami bukanlah hal yang tabu lagi jika seluruh konsekuensi hukum dipahami dan ditegakkan dengan baik. Dan lagipula banyak manfaat poligami dibanding mudharatnya jika dan hanya jika dilaksanakan menurut tuntunan yang benar. Cukup tidak lebih dari 10% laki-laki berpoligami maka semua perempuan akan dapat memenuhi hak asasinya untuk menikah.

Kasihan khan jika ada yang sepanjang hidupnya menderita kesepian dan tekanan psikologis dan seksual. Realitas juga menunjukkan bahwa hampir dimanapun jumlah perempuan jauh lebih banyak dari lelaki. Jika poligami dilarang-larang maka akan banyak penyimpangan yang mudharatnya jauh lebih besar.

*************************
Created at 8:10 AM
*************************

 
welcome


hello

MENU

HOME

Cinta Ku

Cinta - Al- Qur'an & Hadist

Cinta - Artikel

Cinta - Berita

Cinta - Busana & Perkawinan

Cinta - Cerita

Cinta - Doa

Cinta - Kecantikan

Cinta - Kesehatan

Cinta - Liputan Khusus

Cinta - Masakan & Minuman

Cinta - Musik

Cinta - Muslimah

Cinta - Puisi

Cinta - Rukun Iman & Islam

Links


Archieve

December 2004[x] January 2005[x]